Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran
masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD
1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini
dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah
pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1)
sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata
perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982),
arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi
sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau
”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok
pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2.
Badan
Usaha Koperasi (BUK)
3.
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
MENGAPA
KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang
koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin
dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1.
Koperasi
mendidik sikap self-helping.
2.
Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri
atau golongan sendiri.
3.
Koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4.
Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada
9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan
pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1.
Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai,
digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika
dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2.
Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan
pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan,
bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara
serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan Pelestarian
fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.
Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai
tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4.
Asas
Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah
air.
5.
Asas
Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam
pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu
keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat,
jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6.
Asas
Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat
pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan
untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.
Asas
Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada
kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa.
8.
Asas
Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan
negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat
pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi/golongan.
9.
Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam
pembangunan nasional dapat memberikan
kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu
menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
MAMPUKAH KOPERASI INDONESI MENJADI SOKOGURU PEREKONOMIAN
INDONESIA?
Koperasi sebagai Soko Guru dijadikan Pilar
atau Penyangga utama berdasarkan asas kekeluargaan yang tidak dapat dipisahkan
dengan sistem perekonomian nasional di indonesia.
Terdapat tiga tujuan dalam pembentukan
koperasi tersebut yang saling berkaitan karena dengan adanya koperasi kebutuhan
para anggota dapat diperoleh di koperasi dan terpenuhinya kebutuhan anggota
maka semakin meningkatnya kesejahteraan anggota koperasi. Tujuan koperasi dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam gerakan koperasi peran pemerintah sangat
diperlukan agar koperasi terus berkembang maju. Sehingga keberadaan koperasi
saat ini untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan dalam arti keberadaan
koperasi dapat dimanfaatkan para anggota dan masyarakat supaya mereka tidak
kekurangan sandang, pangan, maupun papan.
Namun pada saat ini Koperasi sulit menjadi
bisnis berskala besar karena salah satu pengahalangnya faktor internal adalah
kualitas sumber daya manusia, sistem administrasi belum tertata dengan baik dan
bisnis yang masih rendah. Bukan dari faktor internal saja, dari faktor
eksternal yaitu kemampuan koperasi di indonesia masih tergolong rendah dan
memanfaatkan peluang yang ada.
KESIMPULAN
Jadi menurut saya, Koperasi sebagai Soko Guru
Perekonomian Indonesia masih berlaku jika pemerintah memperhatikan perhatiannya
pada gerakan atau jalannya koperasi sampai saat ini dan dalam mengembangkan
atau menjalankan sebuah badan koperasi harus bekerja secara efisien serta sesuai
dengan kaedah-kaedah dalam koperasi agar tidak terjadi penyimpangan.
Tapi saat ini koperasi sebagai Soko Guru sudah
semakin sulit, walaupun ada mungkin hanya di daerah terpencil saja yang masih
berlandaskan asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja
sama.