Home

Minggu, 27 Desember 2015

Saat Yang Keren dan Kaya Menemukan Tempat Berkumpulnya

Oleh : Muhammad Syukri

Mari kita mulai pagi kita dengan beberapa pertanyaan. dan sepertinya, pertanyaannya akan sesederhana ini :

Pertama. Bukankah pria-pria kekar yang sudah bangun di waktu subuh lalu berjalan ke masjid sambil menenteng sajadah itu lebih keren daripada mereka yang baru bisa melek jam 9 pagi karena semalaman sibuk ngapelin pacarnya kemana-mana?

Ini bukan soal jomblo atau tidak jomblo, ini soal pilihan. Sebagian dari mereka lebih memilih Tuhannya daripada urusan yang lain. sebagian sisanya memilih untuk mengorbankan Tuhannya demi urusan yang lain.

Jadi, mana yang lebih keren? Menenteng sajadah pagi-pagi atau menggandeng pacar kesana kemari?

Itu yang pertama. Yang kedua adalah : Tolak ukur kaya-miskin seseorang itu ternilai dari apa-apa yang dia beri (untuk kebaikan), bukan dari apa-apa yang dimiliki. Tepat?

Jadi, kalau kita ingin menjadi orang kaya, pertanyaannya juga sangat sederhana : Apa yang sudah kita berikan untuk saudara-saudara kita?

***
Sebuah nasihat singkat yang penuh arti dan sarat akan makna. kunci menjadi keren dan kaya itu sebenernya mudah. Pilihlah Tuhan mu, maka Tuhan mu akan mempermudah jalan mu. 

semoga bermanfaat dan dapat diambil hikmahnya yaa :)

sumber : FSLDK Indonesia

Koperasi Ideal



Pada dasarnya menjadikan koperasi sebagai koperasi ideal adalah harapan kita semua. Menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian di indonesia ataupun gerakan ekonomi kerakyatan merupakan idealnya sebuah koperasi. Namun faktanya di negara kita wajah koperasi di masyarakat jauh berbeda. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa koperasi hanyalah usaha kecil, usaha keluarga, tempat iuran, dan bahkan ada yang berpendapat bahwa koperasi adalah bank plecit (rentenir).

Sebenarnya bagaimana koperasi ideal tersebut? Idealnya sebuah koperasi adalah sebagai berikut :

·      Soko guru ekonomi Indonesia
·      Gerakan ekonomi kerakyatan
·      Badan usaha berwatak sosial
·      Kepentingan kelompok di atas perorangan
·      Usaha untuk kesejahteraan bersama
·      Kemandirian ekonomi masyarakat
·      Dari, oleh dan untuk anggota

Bagaimana bisa fakta dan idealnya jauh berbeda? Hal tersebut kembali kepada etika kerja dari setiap anggota. Hal-hal kecil yang dianggap remeh seperti hal tersebut dapat menyebabkan kehancuran koperasi dimasa yang akan datang. Berikut adalah beberapa penyebab fakta dan idealnya dapat jauh berbeda :

·      Orang koperasi tidak yakin dengan koperasi. Apabila orang koperasi saja tidak yakin dengan koperasinya, bagaimana koperasi bisa meyakinkan masyarakat akan kemampuannya dalam menjalankan koperasi ideal.
·      Koperasi tidak menerapkan prinsipnya. Apabila sebuah koperasi sudah tidak menerapkan prinsipnya atau melenceng dari prinsip, maka dapat dipastikan bahwa koperasi tersebut tidak akan bisa maju atau tidak lama lagi akan segera gulung tikar bila tidak kembali pada prinsip semula.
·      Koperasi dikelola dengan cara-cara non-koperasi. Koperasi yang dikelola dengan cara non koperasi atau banyak pihak yang ingin mencari keuntungan sendiri sehingga menyebabkan koperasi yang seharusnya membantu perekonomian rakyat berubah menjadi hambatan bagi perekonomian rakyat.
·      Koperasi dikelola dengan tidak profesional. Kebanyakan koperasi di indonesia tidak memiliki individu yang kompeten dan sigap. Kebanyakan dari mereka meremehkan tugas koperasi sehingga kinerjanya pun menjadi tidak profesional.
·      Koperasi melupakan anggotanya. Sebuah koperasi tidak boleh melupakan anggotanya. Salah satu ideal koperasi adalah dari, oleh, dan untuk anggota. Sehingga sebuah koperasi tidak akan sejahtera apabila anggotanya tidak sejahtera.

Lalu bagaimana sebuah koperasi dapat menjadi koperasi ideal? Ada tiga kunci utama utama yang dapat membuat sebuah koperasi menjadi sebuah koperasi yang ideal. Yaitu adalah Benar, Besar, dan Mengakar. Ketiganya saling berkaitan, dimana sebuah koperasi yang dijalankan dengan benar, maka dengan sendirinya usaha koperasi tersebut akan menjadi besar, serta banyak menarik kepercayaan anggota sehingga koperasi tersebut mengakar atau memiliki akar yang kuat, dalam bentuk memiliki banyak anggota yang loyal.

a.    Koperasi Benar
Koperasi benar ialah koperasi yang sesuai dengan prinsip dan falasafah koperasi, dimana prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Dikendalikan secara demokratis oleh anggota
3.      Partisipasi ekonomi anggota
4.      Otonomi dan kebebasan
5.      Pendidikan, pelatihan dan informasi
6.      Kerjasama antar koperasi, dan
7.      Kepedulian terhadap komunitas

Apabila sebuah koperasi sudah menjalankan ketujuh prinsip tersebut, maka koperasi tersebut akan memiliki masa depan yang cerah.

b.    Koperasi Besar
Yang dimaksud dengan koperasi besar ialah koperasi yang usahanya besar dan terus berkembang. Apabila sebuah koperasi sudah berjalan sesuai dengan prinsip dan falsafah koperasi, maka akan dengan sendirinya koperasi tersebut berkembang menjadi besar. Beberapa faktor yang menentukan koperasi besar adalah sebagai berikut :

1.      Dikelola secara profesional
2.      Usaha memenuhi skala ekonomi
3.      Orientasi produk kebutuhan masyarakat luas
4.      Partisipasi ekonomi anggota dalam bentuk modal dan transaksi
5.      Strategi intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi

c.    Koperasi Mengakar
Sebuah koperasi yang sesuai berjalan sesuai dengan prinsip dan falsafah koperasi akan dengan mudah berkembang menjadi koperasi besar. Koperasi besar yang berjalan sesuai dengan prinsip dan falsafah koperasi tentu memiliki akar yang kuat dalam arti koperasi tersebut memiliki banyak anggota dan loyal.

1.      Pengurus berasal dari anggota
2.      Memberi manfaat material dan / atau immaterial kepada anggotanya
3.      Kelembagaan yang kuat
4.      Pendidikan koperasi adalah wajib
5.      Menyelenggarakan rapat anggota

Apabila ketiga kunci utama tersebut ada dalam sebuah koperasi, maka dapat dikatakan bahwa koperasi tersebut adalah koperasi ideal.

SUMBER :
http://www.academia.edu/7668055/Koperasi_Ideal_Benar_Besar_Mengakar

Mampukah Koperasi Menjadi Sokoguru Perekonomian Rakyat?










Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.      Badan Usaha Koperasi (BUK)
3.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
            UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1.      Koperasi mendidik sikap self-helping.
2.      Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3.      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4.      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1.      Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2.      Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan Pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.      Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5.      Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6.      Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.      Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8.      Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9.      Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

MAMPUKAH KOPERASI INDONESI MENJADI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?
Koperasi sebagai Soko Guru dijadikan Pilar atau Penyangga utama berdasarkan asas kekeluargaan yang tidak dapat dipisahkan dengan sistem perekonomian nasional di indonesia.
Terdapat tiga tujuan dalam pembentukan koperasi tersebut yang saling berkaitan karena dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi dan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatnya kesejahteraan anggota koperasi. Tujuan koperasi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam gerakan koperasi peran pemerintah sangat diperlukan agar koperasi terus berkembang maju. Sehingga keberadaan koperasi saat ini untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan dalam arti keberadaan koperasi dapat dimanfaatkan para anggota dan masyarakat supaya mereka tidak kekurangan sandang, pangan, maupun papan.
Namun pada saat ini Koperasi sulit menjadi bisnis berskala besar karena salah satu pengahalangnya faktor internal adalah kualitas sumber daya manusia, sistem administrasi belum tertata dengan baik dan bisnis yang masih rendah. Bukan dari faktor internal saja, dari faktor eksternal yaitu kemampuan koperasi di indonesia masih tergolong rendah dan memanfaatkan peluang yang ada.

KESIMPULAN
Jadi menurut saya, Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia masih berlaku jika pemerintah memperhatikan perhatiannya pada gerakan atau jalannya koperasi sampai saat ini dan dalam mengembangkan atau menjalankan sebuah badan koperasi harus bekerja secara efisien serta sesuai dengan kaedah-kaedah dalam koperasi agar tidak terjadi penyimpangan.
Tapi saat ini koperasi sebagai Soko Guru sudah semakin sulit, walaupun ada mungkin hanya di daerah terpencil saja yang masih berlandaskan asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja sama.