Sekilas Tentang Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Cara pendirian koperasi cukup
panjang, dimulai dari Rapat Persiapan, penelitian terhadap materi Anggaran
Dasar, hingga pengesahan untuk diterbitkannya SK yang bisa memakan waktu paling
lama 3 bulan. Oleh karena itu, koperasi yang akan dibuat dan di sahkan nanti
haruslah mempunyai kemungkinan perolehan laba yang baik. Koperasi yang nantinya
dibangun harus sanggup mengikuti prosedur Pemerintah pada:
· Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992:
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
1.
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
2.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan
hukum koperasi.
· Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
· Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
1.
Calon-calon
Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota
masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya
sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan
penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan
koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi
nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan
kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2.
Dilaksanakannya
Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah
dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya
(Pasal 5 Ayat 1).
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri
oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai
domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan
antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat
proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi setempat. Selain itu
apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar
Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
1.
Nama
dan tempat kedudukan
2.
Maksud
dan tujuan
3.
Jenis
koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
4.
Rapat
Anggota
5.
Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
6.
Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk
mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta
pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah
setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
(Pasal 6 Ayat 1).
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan
pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan
Pasal 7 ayat (1) :
·
2
(Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·
Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·
Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana
kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi
tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·
Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·
Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:
o
Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
o
Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali
kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan
(Pasal 12 Ayat 1).
o
Mengenai
penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).
Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan
Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus
dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:
Syarat Untuk Pendirian Koperasi
A.
Umum
1.
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar
hadir rapat pendirian Koperasi
4.
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah
pada saat verifikasi).
5.
Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat
Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar
Sarana Kerja Koperasi
10.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.
Struktur
Organisasi Koperasi.
12.
Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.
Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B.
Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.
Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.
Rencana
Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.
Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya;
4.
Nama
dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.
Surat
Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.
Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
7.
Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
8.
Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
9.
Nama
dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a.
Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.
Surat
keterangan berkelakuan baik
c.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
d.
Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
C.
Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (UJKS)
1.
Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
2.
Rencana
kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.
Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
4.
Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
5.
Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.
Nama
Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan Syariah
7.
Nasional
MUI.
8.
Surat
perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9.
Struktur
Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
10.
Nama
dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.
Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.
Surat
keterangan berkelakuan baik
c.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
D.
Syarat
Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1.
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar
hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi);
5.
Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.;
6.
Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada
Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.
Rencana
kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
9.
Daftar
susunan pengurus dan pengawas;
10.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.
Daftar
sarana kerja
12.
Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
13.
Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
14.
Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
15.
Struktur
Organisasi KSP
16.
Nama
dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.
Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.
Surat
keterangan berkelakuan baik
c.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
d.
Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
E.
Syarat
Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
1.
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar
hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah
pada saat verifikasi);
5.
Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.;
6.
Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada
Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
7.
Rencana
kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal,
SOP,
8.
Rencana
kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
9.
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
10.
Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah;
11.
Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
12.
Nama
Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan syariah Nasional MUI.
13.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.
Daftar
sarana kerja
15.
Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
16.
Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17.
Struktur
Organisasi KJKS
18.
Nama
dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a.
Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.
Surat
keterangan berkelakuan baik
c.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar