Leasing atau sewa guna usaha adalah
setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang
modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan
melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa
beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap
bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan
barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Munculnya lembaga leasing merupakan
alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung
menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui
leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang
modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
CONTOH PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau
independent dari supplier/ produsen. Perusahaan dapat memperoleh barang dari
berbagai supplier/produsen, Contoh :
Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal
International Finance- Honda) CAPTIVE LESSOR Perusahaan leasing yang
didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya.
Perusahaan leasing yang mempertemukan calon lessee
dengan pihak lessor yang membutuhkan barang dengan cara leasing. Perusahaan ini
juga dapat memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan
dan barang, tetap dalam fungsinya sebagai penghubung, seperti : Era, Mentari,
Ray White, Columbia, Columbus.
KEUNGGULAN MENGGUNAKAN LEASING
- Pembiayaan Penuh
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya
dapat diberikan sampai dengan 100% (full pay out), hal ini akan membantu cash
flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang baru berdiri atau beroperasi dan
perusahaan yang sedang berkembang.
- Lebih Fleksibel
Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih
mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan.
Pembayaran sewa guna usaha (payment lease) secara berkala akan ditetapkan
berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran
sewa guna usaha secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang
dihasilkan aktiva yang akan dilease.
- Sumber Pembiayaan Alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa menggangu
jalur kredit yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu
menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee
memperoleh pinjaman dari pihak lainnya.
- Off balance sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam
neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan
sebagai aktiva berarti prosedur pembelian aktiva tidak perlu dipenuhi secara
terperinci.
- Arus dana
Pesyaratan pembayaran dimuka yang relatif lebih kecil akan sangat
berpengaruh pada arus dana.
- Proteksi inflasi
Leasing merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa
keadaan sering dikatakan kurang relevan.
- Perlindungan akibat kemajuan teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat
barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model atau sistem disebabkan
oleh pesatnya perkembangan teknologi.
- Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui
leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu
diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang
di leasekan.
- Kapitalisasi biaya
Adanya biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan,
instalasi, pemeriksaan dan lain sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya
modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan
lamanya masa leasing.
- Resiko keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, leasing yang berjangka waktu
relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap resiko keusangan
sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan resiko pada tahap dini yang
mungkin terjadi.
- Kemudahan penyusutan anggaran
Adanya pembayaran sewa guna usaha secara berkala yang jumlahnya relatif
tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar