Faktor-faktor
yang Menjadi Pertimbangan Untuk Memilih Bentuk Badan Usaha yang Akan Didirikan
a. Keluwesan Untuk Beraktivitas
Pertimbangan
untuk keluwesan bidang usaha yang akan didirikan oleh pemilik, misalnya tanpa
dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan
beraktivitas ini biasanya, bagi mereka yang memiliki hubungan dengan berbagai
pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing, sebaliknya bagi
mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya
berfokus pada bidang atau wilayah tertentu saja.
b.
Batas Wewenang dan Tanggung Jawab
Pemilik
Pertimbangan
yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan
terhadap harta pribadi. Dalam hal ini, pertimbangan wewenang dan tanggung jawab
pemilik biasanya memikirkan faktor risiko yang akan dihadapi. Pada jenis
perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas,
apabila perusahaan mengalami risiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi
utang atau kewajiban.
c.
Kemudahan Pribadi
Pertimbangan
untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil, bentuk badan usaha
pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat
menjalankan usahanya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal
yang harus dipenuhi.
d.
Kemudahan Memperolah Modal
Kemudahan
dalam memperoleh modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin
besar, kemudahan memperoleh modal ini, baik modal berupa modal sendiri atau
modal pinjaman dan berbagai pihak seperti bank, atau tambahan dari berbagai
pihak.
e.
Kemudahan Untuk Memperbesar Dunia
Pertimbangan
bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan
akan semakin besar, menjadi pertimbangan badan usaha yang akan dipilih. Perusahaan
yang semula kecil terpaksa mengubah bentuk badan usahanya karena usahanya makin
besar dan terus mengalami perkembangan.
f.
Kelanjutan Usaha
Pemilik
berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu,
pemilihan bentuk badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi
pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.
Dengan mempertimbangan beberapa faktor di atas,
maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan
pemiliknya.
Alasan Orang Cenderung Mengubah Bentuk Perusahaan
Perseorangan ke Bentuk Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan,
perubahan kepemilikkan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi
bukti pemilik perusahaan dan karena perusahaan perseorangan, ialah Bisnis yang
dimiliki oleh seorang pemilik. Pemilik dari suatu kepemilikan perseorangan
disebut pemilik tunggal. Keuntungan yang didapatkan akan dianggap sebagai laba
pribadi pemiliknya dan menjadi subjek pajak penghasilan pribadi.
Beberapa
keunggulan perusahaan perseorangan, antara lain :
· Mudah
dibentuk dan dibubarkan
· Bekerja
dengan sederhana
· Pengelolaan
sederhana
· Tidak
perlu kebijaksanaan pembagian laba
Namun,
perusahaan perseorangan juga mempunyai kelemahan, yaitu :
· Tanggung
jawab tidak terbatas
· Kemampuan
manajemen terbatas
· Sulit
mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
· Sumber
dana yang terbatas
Sedangkan,
bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum tersendiri yang
berhak melakukan tindakan-tindakan bisnis maupun hukum terlepas dari para
pemegang sahamnya. Pemilik perusahaannya adalah para pemegang sahamnya, karena
pemegang saham terlepas dari entitas hukumnya maka kewajibannya terbatas,
artinya tidak dianggap bertanggungjawab secara pribadi atas tindakan-tindakan
perusahan. Kerugian yang ditanggung juga maksimal sebesar modal yang
disetorkannya. Untuk mendirikan PT, seorang atau kelompok harus membuat akta
pendirian (charter) yang disahkan
oleh Notaris dan dicatatkan dalam lembaran berita negara melalui Departemen
Hukum dan HAM.
Beberapa keunggulan Perseroan Terbatas (PT),
antara lain :
· Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
· Terbatasnya
tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun
kekayaan keluarga pemilik
· Saham
dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
· Kebutuhan
modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha
· Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Dapat
disimpulkan, bahwa mengapa banyak orang yang cenderung berubah bentuk dari
perusahaan perseorangan ke bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) karena banyak
orang yang menilai sisi positif dari perseroan terbatas lebih banyak dari pada
perusahaan perseorangan dan kerugian yang akan dialami oleh perusahaan
perseorangan lebih besar dari pada perseroan terbatas. Belum lagi, apabila ia
membentuk perusahaan perseorang ia harus memikirkan produk apa yang harus ia
jual agar menghasilkan banyak keuntungan, biaya, membayar karyawan, pajak serta
kerugiannya ia harus menahannya sendiri. Oleh karena itu, banyak orang lebih
memilih bentuk usaha perseroan terbatas karena ia tidak harus memikirkan
hal-hal yang membuatnya harus menahan semua kerugian yang terjadi.
Alasan
Bentuk Usaha Koperasi Cocok dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong. Berdasarkan
pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan
perhitungan ekonomi) di antara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi
permasalahan, baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi
pasar, dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak
berdaya. Dalam ketidakberdayaan ekonomi seperti ini, kekuatan-kekuatan ekonomi
seperti usaha besar akan menguasai UKM, baik dalam pemasaran hasil produksi
maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha
kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan
saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolis dan
monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan
hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan Koperasi. Tujuan koperasi sangat
cocok dengan apa yang diinginkan masyarakat, dimana tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian, harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan koperasi dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada
masing-masing anggota. Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat
melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen. Tujuan yang diutamakan kesejahteraan rakyat itulah mengapa
koperasi cocok dengan usaha rakyat Indonesia.
Contoh Bentuk Usaha yang Bergerak dalam
Komoditi yang Maju Saat Ini
a.
Online Shop, bergerak
dalam bidang fashion, elektronik, dll.
b.
Restoran,
bergerak dalam bidang kuliner cepat saji.
c.
Distro,
bergerak dalam bidang fashion.
d.
Laundry & Dry Cleaning,
bergerak dalam usaha mencuci pakaian.
e.
Kosmetik,
bergerak dalam bidang kecantikan.
f.
Property, bergerak
dalam usaha penjualan/penyewaan rumah, apartment, dll.
g.
Makanan
ringan
Referensi :
Nama anggota kelompok
1.
Amalia Husnayain (2D214081)
2.
Aprilia
Tarwiyah (21214464)
3.
Fitri
Kristina Br Sigiro (24214323)
4.
Lydia
Johanna T. (26214207)
5.
Rohita
Evelina (29214778)
6.
Siti
Sofiah (2A214389)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar