Home

Jumat, 15 April 2016

PRUlink Syariah Assurance



Pada posting kali ini saya akan membahas mengenai salah satu produk asuransi, yaitu adalah Prulink Syariah Assurance dari Prudential. Bukan sponsor ataupun endorse, jadi tidak ada unsur berpihak. Hehe. Sekilas tentang Prulink Syariah,

PRUlink syariah assurance account (PAA Syariah) adalah produk asuransi jiwa terkait investasi berdasarkan prinsip syariah dengan pembayaran kontribusi secara berkala yang memberikan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu mengubah jumlah pertanggungan, kontribusi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambah asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau kondisi kritis. Anda juga bisa memilih satu atau kombinasi dari 3 dana investasi syariah yang tersedia, dan dapat mengubah kombinasi dana investasi syariah sewaktu-waktu.

Manfaat yang didapatkan :
·         Memberikan santunan meninggal dunia atau cacat total dan tetap sebesar uang pertanggungan.
·         Dapat memilih jenis investasi sesuai dengan profil risiko yang Anda inginkan.
·         Anda diperbolehkan untuk menambah perlindungan asuransi dengan memiliki asuransi tambahan.
·     Anda bisa menggunakan cuti kontribusi di mana Anda diperbolehkan untuk berhenti membayar kontribusi selama jangka waktu tertentu, karena alasan-alasan darurat.
·         Memiliki fasilitas withdrawal atau penarikan nilai tunai sebagian.

Fasilitas yang ada pada Polis PRUlink Syariah :
1.      Penambahan Dana (Top-Up)
2.      Perubahan Instruksi Penempatan Dana Investasi (redirection)
3.      Pengalihan Unit dalam Porsi Investasi (switching)
4.      Perubahan Manfaat Asuransi, antara lain Uang Pertanggungan dan Asuransi Tambahan
5.      Perubahan Kontribusi
6.  Cuti Kontribusi. Dalam kondisi tertentu, Anda dapat berhenti membayar Kontribusi berkala dan/atau Kontribusi Top-Up berkala yang baru dapat dilaksanakan setelah ulang tahun polis yang kedua.
7.      Penarikan Unit-unit dalam Porsi Investasi (withdrawal)
8.      Penebusan Polis (surrender)
9.      Pembagian Surplus Dana Tabarru’ (Surplus Sharing) sesuai syarat dan ketentuan Polis yang akan diberikan kepada Pemegang Polis bila terdapat kelebihan dana pada Rekening Tabarru’.

Biaya-biaya terkait Polis :
1.      Kontribusi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Anda (atau pihak ketiga yang Anda tunjuk) kepada Kami sehubungan dengan diadakannya Polis yang dapat terdiri dari:
·         Kontribusi berkala
·         Kontribusi Top-Up Berkala
·         Kontribusi Top-Up Tunggal
2.      Biaya Akuisisi yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang meliputi antara lain biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar. Biaya Akuisisi akan dikenakan terhadap Kontribusi Berkala (diluar PRUsaver syariah) dengan komposisi :
i.          80% pada tahun pertama
ii.        80% pada tahun kedua
iii.      15% pada tahun ketiga sampai kelima
iv.      0% pada tahun keenam dan seterusnya
3.      Biaya Pengelolaan Dana Investasi produk ini bergantung dari jenis Investasi yang Anda pilih :
i.          1,00% untuk PRUlink syariah Rupiah Cash & Bond Fund
ii.        1,50% untuk PRUlink syariah Rupiah Managed Fund
iii.      1,75% untuk PRUlink syariah Rupiah Equity Fund
iv.      2,00% untuk PRUlink syariah Rupiah Infrastructure & Consumer Equity Fund
4.      Biaya Top-Up adalah biaya yang dikenakan pada saat Anda melakukan Top-Up (Penambahan Porsi Investasi) yang besarnya adalah 5% dari Kontribus Top-up berkala (PRUsaver syariah) dan Kontribusi Top-up Tunggal yang dibayarkan.
5.      Iuran Tabarru’ adalah hibah sejumlah uang yang telah disanggupi oleh Pemegang Polis ke dalam Dana Tabarru’. Dana Tabarru’ akan digunakan untuk keperluan tolong menolong bila ada Peserta yang mengalami peristiwa yang ditanggung. Iuran Tabarru’ akan dikenakan selama Polis aktif dan besarnya bergantung pada, antara lain, riwayat kesehatan, usia,  jenis kelamin, dan besarnya Uang Pertanggungan
6.      Biaya Administrasi sebesar Rp. 37.500,- perbulan
7.      Untuk setiap penarikan sebelum 3 tahun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pemerintah sebesar 20%  yang berlaku atas kelebihan dari  dana yang ditarik dengan total kontribusi yang telah dibayarkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana Cara Mengajukan Polis:
1.      Pastikan peserta berusia 1-70 tahun (pada ulangtahun berikutnya)
2.      Melengkapi dokumen yang diperlukan:
i.          Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) yang telah                                 diisi dengan lengkap dan benar oleh Anda.
ii.        Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Anda
iii.      Fotokopi kartu identitas Anda dan Peserta yang masih berlaku
iv.      Bukti Pembayaran Kontribusi
v.        Dokumen-dokumen lain yang diperlukan sebagai syarat penerbit Polis
3.      Untuk membeli produk ini beserta asuransi tambahannya ( jika ada) dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh prudential dengan prosedur sesuai syarat dan ketentuan.
Untuk lebih lengkapnya, bisa mengunjungi situs resmi prudential di www.prudential.co.id ataupun hubungi langsung customer service Prudential. Sekian dari saya, Ciao ;3
Sumber :

Apa itu Hak Paten?





Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.


Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).

Hak Paten Oleh Pemerintah

Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten  oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.

Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Hak Paten dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hak paten dapat bermanfaat.

Buku Hukum Hak Paten yang digunakan dalam penulisan ini:
- Muhammad Ahkam Subroto & Suprapedi, 2008. PENGENALAN HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Penerbit PT INDEKS: Jakarta.

Credit :
 http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html

Senin, 04 April 2016

Kasepekang (Hukum Adat di Pulau Bali)





Apa itu Kasepekang ???

Kasepekang adalah istilah hukum adat di pulau Bali untuk mereka yang dikeluarkan atau dikucilkan dari desa adat berdasarkan awig awig / hukum adat yang berlaku di daerah itu sampai yang bersangkutan membayar kewajiban denda adat. Kasepekang tidak menyangkut hukum badan, karena tidak ada penahanan, tidak juga tahanan rumah atau kota karena yang bersangkutan bisa keluar rumah dan keluar kota sebebas-bebasnya.

Secara harfiah hukum, kasepekang berarti sebuah hukuman atau sanksi adat yang diterima oleh seorang atau kelompok anggota banjar yang dianggap melanggar norma norma/awigawig yang berlaku di banjar bersangkutan, dengan cara pengucilan dikucilkan dari banjar /desa adat setempat, dilarang tinggal di wilayah tersebut, tidak boleh menggunakan fasilitas kuburan dan juga dilarang berkomunikasi atau bersosialisasi dengan anggota banjar lainnya.

Asal kata kasepekang berasal dari kata sepi ikang yang mempunyai arti 'tidak diajak bicara' atau 'dikucilkan'.dan pendapat lainnya Kasepekang berasal dari kata sepek yang mengandung arti 'mempermasalahkan di hadapan orang'. Dalam Kamus Bali-Indonesia yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Dasar Provinsi Bali disebutkan kata sepek diartikan sebagai 'kucilkan', sedangkan kasepekang sama dengan 'dikucilkan'. Hal yang sama juga ditemukan dalam Hasil Pesamuhan Majelis Pembina Lembaga Adat (MPLA) Bali Banjar / desa yang memperlakukan hukum adat kasepekang secara keras, selain krama desa adat itu dilarang berbicara kepada orang yang sedang kasepekang, juga tak boleh menolong orang/kelompok itu, dan orang/kelompok yang sedang menjalani hukuman kasepekang tidak mendapatkan pelayanan apa pun dari adat. Bahkan orang /kelompok yang kasepekang dilarang ke pura untuk bersembahyang.Hukum kasepekang hanya untuk krama Bali yang beragam Hindu , selain karma Bali para pendatang atau agama lain tidak terkena hukum kasepekang atau hukum adat itu.
 
Kasepekang pun menjadi istilah yang amat ditakuti orang Bali. Penyebabnya, kasepekang selalu disertai juga dengan adanya larangan penguburan jenazah di pekuburan desa sehingga menjadi kontroversi dan masalah sosial sampai saat ini.

yang unik lainnya tentang Bali ?.