Pengertian Hak Paten atau definisi
hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi
hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat
efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin
pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara
mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten
2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan,
mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20
tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan
hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa
saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan
mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika
Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan
kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten
2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau
alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk,
konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten
dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten
sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten
Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan
hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten
sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan
sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001
memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana.
Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat
diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya
invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana
(utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu
diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai
cara mendaftarkan hak paten oleh
pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah.
Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia
sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat
mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan
sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat
kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak
paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang
dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam
pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata
biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk
farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara
luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang
diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara
luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui
keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan
kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh
pemerintah.
Sebagai contoh hak paten yang
konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun
2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti
Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti
retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin
(Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun
dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai
jual netto.
Demikianlah pembahasan mengenai
Pengertian Hak Paten dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian
hak paten dapat bermanfaat.
Buku Hukum Hak Paten yang digunakan
dalam penulisan ini:
- Muhammad Ahkam Subroto &
Suprapedi, 2008. PENGENALAN HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Penerbit PT INDEKS:
Jakarta.
Credit :
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
The Tinted Aluminum Stainless Steel Double Edge Razor
BalasHapusThe revlon titanium max edition Tinted Aluminum Stainless Steel Double Edge Razor is a titanium watch band stylishly crafted ridge wallet titanium chrome-plated razor with a 2019 ford ecosport titanium traditional zero on the inside titanium bolt that is