Pada posting kali ini saya akan
membahas mengenai salah satu produk asuransi, yaitu adalah Prulink Syariah Assurance
dari Prudential. Bukan sponsor ataupun endorse, jadi tidak ada unsur berpihak. Hehe.
Sekilas tentang Prulink Syariah,
PRUlink syariah assurance account
(PAA Syariah) adalah produk asuransi jiwa terkait investasi berdasarkan prinsip
syariah dengan pembayaran kontribusi secara berkala yang memberikan
fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu mengubah
jumlah pertanggungan, kontribusi serta cara pembayaran yang sesuai dengan
kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambah asuransi tambahan seperti rawat
inap, kecelakaan atau kondisi kritis. Anda juga bisa memilih satu atau
kombinasi dari 3 dana investasi syariah yang tersedia, dan dapat mengubah
kombinasi dana investasi syariah sewaktu-waktu.
Manfaat yang didapatkan :
·
Memberikan
santunan meninggal dunia atau cacat total dan tetap sebesar uang pertanggungan.
·
Dapat
memilih jenis investasi sesuai dengan profil risiko yang Anda inginkan.
·
Anda
diperbolehkan untuk menambah perlindungan asuransi dengan memiliki asuransi
tambahan.
· Anda
bisa menggunakan cuti kontribusi di mana Anda diperbolehkan untuk berhenti
membayar kontribusi selama jangka waktu tertentu, karena alasan-alasan darurat.
·
Memiliki
fasilitas withdrawal atau penarikan nilai tunai sebagian.
Fasilitas yang ada pada Polis
PRUlink Syariah :
1.
Penambahan
Dana (Top-Up)
2.
Perubahan
Instruksi Penempatan Dana Investasi (redirection)
3. Pengalihan Unit dalam Porsi Investasi (switching)
4. Perubahan Manfaat Asuransi, antara lain Uang Pertanggungan dan Asuransi
Tambahan
5. Perubahan Kontribusi
6. Cuti Kontribusi. Dalam kondisi tertentu, Anda dapat berhenti membayar
Kontribusi berkala dan/atau Kontribusi Top-Up berkala yang baru dapat
dilaksanakan setelah ulang tahun polis yang kedua.
7.
Penarikan
Unit-unit dalam Porsi Investasi (withdrawal)
8.
Penebusan
Polis (surrender)
9.
Pembagian
Surplus Dana Tabarru’ (Surplus Sharing) sesuai syarat dan ketentuan Polis yang
akan diberikan kepada Pemegang Polis bila terdapat kelebihan dana pada Rekening
Tabarru’.
Biaya-biaya terkait Polis :
1.
Kontribusi
adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Anda (atau pihak ketiga yang Anda
tunjuk) kepada Kami sehubungan dengan diadakannya Polis yang dapat terdiri
dari:
·
Kontribusi
berkala
·
Kontribusi
Top-Up Berkala
·
Kontribusi
Top-Up Tunggal
2.
Biaya
Akuisisi yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan
penerbitan Polis yang meliputi antara lain biaya pemeriksaan kesehatan,
pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan
telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar. Biaya Akuisisi
akan dikenakan terhadap Kontribusi Berkala (diluar PRUsaver syariah) dengan
komposisi :
i.
80%
pada tahun pertama
ii.
80%
pada tahun kedua
iii.
15%
pada tahun ketiga sampai kelima
iv.
0%
pada tahun keenam dan seterusnya
3.
Biaya
Pengelolaan Dana Investasi produk ini bergantung dari jenis Investasi yang Anda
pilih :
i.
1,00%
untuk PRUlink syariah Rupiah Cash & Bond Fund
ii.
1,50%
untuk PRUlink syariah Rupiah Managed Fund
iii.
1,75%
untuk PRUlink syariah Rupiah Equity Fund
iv.
2,00%
untuk PRUlink syariah Rupiah Infrastructure & Consumer Equity Fund
4.
Biaya
Top-Up adalah biaya yang dikenakan pada saat Anda melakukan Top-Up (Penambahan
Porsi Investasi) yang besarnya adalah 5% dari Kontribus Top-up berkala
(PRUsaver syariah) dan Kontribusi Top-up Tunggal yang dibayarkan.
5.
Iuran
Tabarru’ adalah hibah sejumlah uang yang telah disanggupi oleh Pemegang Polis
ke dalam Dana Tabarru’. Dana Tabarru’ akan digunakan untuk keperluan tolong
menolong bila ada Peserta yang mengalami peristiwa yang ditanggung. Iuran
Tabarru’ akan dikenakan selama Polis aktif dan besarnya bergantung pada, antara
lain, riwayat kesehatan, usia, jenis
kelamin, dan besarnya Uang Pertanggungan
6.
Biaya
Administrasi sebesar Rp. 37.500,- perbulan
7.
Untuk
setiap penarikan sebelum 3 tahun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan pemerintah sebesar 20% yang
berlaku atas kelebihan dari dana yang
ditarik dengan total kontribusi yang telah dibayarkan, kecuali ditentukan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana Cara Mengajukan Polis:
1.
Pastikan
peserta berusia 1-70 tahun (pada ulangtahun berikutnya)
2.
Melengkapi
dokumen yang diperlukan:
i.
Surat
Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) yang telah diisi dengan
lengkap dan benar oleh Anda.
ii.
Ilustrasi
Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Anda
iii. Fotokopi kartu identitas Anda dan Peserta yang masih berlaku
iv. Bukti Pembayaran Kontribusi
v.
Dokumen-dokumen
lain yang diperlukan sebagai syarat penerbit Polis
3.
Untuk
membeli produk ini beserta asuransi tambahannya ( jika ada) dimungkinkan adanya
pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium
Klinik yang ditunjuk oleh prudential dengan prosedur sesuai syarat dan
ketentuan.
Untuk lebih lengkapnya, bisa
mengunjungi situs resmi prudential di www.prudential.co.id
ataupun hubungi langsung customer service Prudential. Sekian dari saya, Ciao ;3
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar