Home

Jumat, 15 April 2016

PRUlink Syariah Assurance



Pada posting kali ini saya akan membahas mengenai salah satu produk asuransi, yaitu adalah Prulink Syariah Assurance dari Prudential. Bukan sponsor ataupun endorse, jadi tidak ada unsur berpihak. Hehe. Sekilas tentang Prulink Syariah,

PRUlink syariah assurance account (PAA Syariah) adalah produk asuransi jiwa terkait investasi berdasarkan prinsip syariah dengan pembayaran kontribusi secara berkala yang memberikan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu mengubah jumlah pertanggungan, kontribusi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambah asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau kondisi kritis. Anda juga bisa memilih satu atau kombinasi dari 3 dana investasi syariah yang tersedia, dan dapat mengubah kombinasi dana investasi syariah sewaktu-waktu.

Manfaat yang didapatkan :
·         Memberikan santunan meninggal dunia atau cacat total dan tetap sebesar uang pertanggungan.
·         Dapat memilih jenis investasi sesuai dengan profil risiko yang Anda inginkan.
·         Anda diperbolehkan untuk menambah perlindungan asuransi dengan memiliki asuransi tambahan.
·     Anda bisa menggunakan cuti kontribusi di mana Anda diperbolehkan untuk berhenti membayar kontribusi selama jangka waktu tertentu, karena alasan-alasan darurat.
·         Memiliki fasilitas withdrawal atau penarikan nilai tunai sebagian.

Fasilitas yang ada pada Polis PRUlink Syariah :
1.      Penambahan Dana (Top-Up)
2.      Perubahan Instruksi Penempatan Dana Investasi (redirection)
3.      Pengalihan Unit dalam Porsi Investasi (switching)
4.      Perubahan Manfaat Asuransi, antara lain Uang Pertanggungan dan Asuransi Tambahan
5.      Perubahan Kontribusi
6.  Cuti Kontribusi. Dalam kondisi tertentu, Anda dapat berhenti membayar Kontribusi berkala dan/atau Kontribusi Top-Up berkala yang baru dapat dilaksanakan setelah ulang tahun polis yang kedua.
7.      Penarikan Unit-unit dalam Porsi Investasi (withdrawal)
8.      Penebusan Polis (surrender)
9.      Pembagian Surplus Dana Tabarru’ (Surplus Sharing) sesuai syarat dan ketentuan Polis yang akan diberikan kepada Pemegang Polis bila terdapat kelebihan dana pada Rekening Tabarru’.

Biaya-biaya terkait Polis :
1.      Kontribusi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Anda (atau pihak ketiga yang Anda tunjuk) kepada Kami sehubungan dengan diadakannya Polis yang dapat terdiri dari:
·         Kontribusi berkala
·         Kontribusi Top-Up Berkala
·         Kontribusi Top-Up Tunggal
2.      Biaya Akuisisi yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang meliputi antara lain biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar. Biaya Akuisisi akan dikenakan terhadap Kontribusi Berkala (diluar PRUsaver syariah) dengan komposisi :
i.          80% pada tahun pertama
ii.        80% pada tahun kedua
iii.      15% pada tahun ketiga sampai kelima
iv.      0% pada tahun keenam dan seterusnya
3.      Biaya Pengelolaan Dana Investasi produk ini bergantung dari jenis Investasi yang Anda pilih :
i.          1,00% untuk PRUlink syariah Rupiah Cash & Bond Fund
ii.        1,50% untuk PRUlink syariah Rupiah Managed Fund
iii.      1,75% untuk PRUlink syariah Rupiah Equity Fund
iv.      2,00% untuk PRUlink syariah Rupiah Infrastructure & Consumer Equity Fund
4.      Biaya Top-Up adalah biaya yang dikenakan pada saat Anda melakukan Top-Up (Penambahan Porsi Investasi) yang besarnya adalah 5% dari Kontribus Top-up berkala (PRUsaver syariah) dan Kontribusi Top-up Tunggal yang dibayarkan.
5.      Iuran Tabarru’ adalah hibah sejumlah uang yang telah disanggupi oleh Pemegang Polis ke dalam Dana Tabarru’. Dana Tabarru’ akan digunakan untuk keperluan tolong menolong bila ada Peserta yang mengalami peristiwa yang ditanggung. Iuran Tabarru’ akan dikenakan selama Polis aktif dan besarnya bergantung pada, antara lain, riwayat kesehatan, usia,  jenis kelamin, dan besarnya Uang Pertanggungan
6.      Biaya Administrasi sebesar Rp. 37.500,- perbulan
7.      Untuk setiap penarikan sebelum 3 tahun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pemerintah sebesar 20%  yang berlaku atas kelebihan dari  dana yang ditarik dengan total kontribusi yang telah dibayarkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana Cara Mengajukan Polis:
1.      Pastikan peserta berusia 1-70 tahun (pada ulangtahun berikutnya)
2.      Melengkapi dokumen yang diperlukan:
i.          Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) yang telah                                 diisi dengan lengkap dan benar oleh Anda.
ii.        Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Anda
iii.      Fotokopi kartu identitas Anda dan Peserta yang masih berlaku
iv.      Bukti Pembayaran Kontribusi
v.        Dokumen-dokumen lain yang diperlukan sebagai syarat penerbit Polis
3.      Untuk membeli produk ini beserta asuransi tambahannya ( jika ada) dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh prudential dengan prosedur sesuai syarat dan ketentuan.
Untuk lebih lengkapnya, bisa mengunjungi situs resmi prudential di www.prudential.co.id ataupun hubungi langsung customer service Prudential. Sekian dari saya, Ciao ;3
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar