Home

Senin, 04 April 2016

Hukum dan Norma



Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia.

Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.

Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.

Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan DPRD.

Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Tujuan Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Didalam bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandse recht” menyatakan bahwa pada tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan secara damai. Hukum menghendaki adanya suatu perdamaian.

Perdamaian diantara manusia itu mesti dipertahankan dalam hukum dengan cara melakukan pemberian perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan tentang hukum manusia tertentu, kemerdekaan, keselamatan, harta benda, jiwa terhadap pihak yang ingin berbuat untuk merugikannya.

Kepentingan perseorangan akan selalu senantiasa bertentangan dengan kepentingan setiap golongan manusia. Segala pertentangan kepentingan ini dapat menjadi bahan pertikaian bahkan bisa melakukan penjelmaan menjadi sebuah peperangan seandainya jika hukum tak bertindak menjadi sebuah suatu perantara untuk dapat mempertahankan sebuah perdamaian.

Adapun hukum didalam mempertahankan suatu kedamaian dengan mulai menimbang segala kepentingan yang bertentangan tersebut dengan secara teliti dan akan menciptakan keseimbangan diantaranya, karena hukum hanya dapat mencapai tujuan, jika dia menuju pada peraturan yang secara adil; berarti peraturan pada keseimbangan antara segala kepentingan yang ingin dapat dilindungi, maka pada setiap orang yang memperoleh sebanyak mungkin yang telah menjadi bagiannya. Keadilan tersebut tidak dipandang sama artinya dengan bentuk kesamarataan. Keadilan bukan hanya berarti bahwa untuk setiap orang akan bisa mendapatkan bagian yang sama.

Tujuan hukum menurut teori Etis

Terdapat sebuah teori yang telah berhasil mengajarkan bahwa hukuman tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan adanya keadilan. Teori-teori yang mengajarkan tentang hal tersebut maka dikatakan sebagai teori etis, karena menurut teori ietis, untuk isi hukum semata-mata mesti dapat ditentukan oleh setiap kesadaran etis kita tentang apa yang disebut adil dan apa yang tak adil.

Teori etis ini menurut pendapat Prof. Van Apeldoorn sebagai berat sebelah, karena ia telah melebih-lebihkan ukuran keadilan dari hukum, sebab ia tidak cukup untuk dapat memperhatikan kondisi yang sebenarnya.

Hukum telah memutuskan segala peraturan yang umum yang telah menjadi sebuah petunjuk bagi setiap orang-orang yang terdapat di dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan keadilan, jadi semata-mata memiliki tujuan untuk dalam memberikan setiap orang mengenai apa yang patut untuk bisa diterimanya maka ia tidak dapat untuk membentuk segala peraturan yang umum.

Tertib hukum yang tak mempunyai peraturan hukum, tertulis atau tak tertulis, tidak mungkin, kata Prof. Van Apeldoorn. Tidak adanya suatu peraturan yang umum, itu berarti adanya ketidak tentuan yang benar sungguh-sungguh mengenai apa yang telah disebut dengan adil atau tak adil. Dan adanya ketidaktentuan inilah yang akan selalu senantiasa menyebabkan seperti perselisihan antar setiap anggota masyarakat, jadi bisa saja itu menyebabkan kondisi yang tidak teratur.

Dengan demikian hukum mesti bisa menentukan peraturan yang umum, mesti mensamaratakan. Tetapi keadilan dalam melarang menyamaratakan; keadilan menuntut agar segala perkara mesti ditimbang dengan sendirinya.

Oleh karena itu terkadang pada pembentuk dalam undang-undang yang sebanyak mungkin mestilah memenuhi segala tuntutan tersebut dengan haruslah merumuskan segala peraturan yang sedemian rupa sehingga hakim bisa atau dapat diberikan kelonggaran yang secara luas didalam menjalankan segala aturan-aturan tersebut terhadap hal-hal yang sifatnya mengkhusus.

Dalam hukum ada dua teori berkaitann dengan tujuan hukum diantaranyaa yaitu teori utilities dan teori etis. Teori utilities, yang menganggap hukum dapatt memberikan manfaat kepada orang banyak dalamm masyarakat. Sedangkan Teori Etis memmiliki tolak ukur pada etika dimana isi hukum ditentukan oleh keyyakinan kita yang sesuai dengan nilai etis tentangg keadilan dan ketidakadilan. Dimana bertujuann untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepadaa setiap anggota masyarakatt yang menjadi haknya. 

Tujuan Norma
Tujuan norma adalah untuk menjamin keteraturan. Kongkretnya membentuk negara hukum dan menunjukkan sikap positif dan proaktif. Untuk menjamin keteraturan memang ada hambatannya, yaitu adanya mentalitas suka menerabas dan banyak bicara tapi sedikit bertindak.

Fungsi Norma
  • Untuk menyelesaikan konflik
  • Menciptakan ketertiban/ keteraturan
  • Memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum
Macam-macam norma yang berlaku di masyarakat

1)      Norma agama
Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa. Norma Agama adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.

Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a)      Melakukan sembahyang kepada Tuhan
b)      tidak berbohong,
c)      tidak boleh mencuri,
d)     patuh terhadap kedua orang tua
e)      tidak boleh membunuh, dan lain sebagainya.

2)      Norma kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).

Contoh norma ini diantaranya ialah :
a)      Tidak boleh mencuri milik orang lain.
b)      Harus berkata jujur.
c)      Berbuat baik terhadap sesama manusia.
d)     Dilarang membunuh sesama manusia.

3)      Norma kesopanan
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.

Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.

Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :

a)      Berilah  tempat  terlebih  dahulu   kepada   wanita   di dalam   kereta  api,  bus   dan  lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa  bayi”.
b)      Jangan makan sambil berbicara.
c)      Tidak  meludah di lantai atau di sembarang tempat.
d)     Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
e)      Memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan.
f)       Tidak kencing di sembarang tempat.

4)      Norma Hukum 
Norma hukum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.

Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :

a)      Tidak mencuri
b)      Tidak membunuh
c)      Taat dan patuh terhadap hukum,dsb

  • Norma agama dan norma kesusilaan berlaku secara luas di setiap kelompok masyarakat bagaimanapun tingkat peradabannya. Sedangkan norma kesopanan dan norma kebiasaan biasanya hanya dipelihara atau dijaga oleh sekelompok kecil individu saja, sedangkan kelompok masyarakat lainnya akan mempunyai norma kesopanan dan kebiasaan yang tersendiri pula.

KEPUSTAKAAN
Bisri, I. (2004). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dari implementasi hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kelsen, H. (2002). Essay in legal & moral philosophy. (Terj. PT Alumni bekerja sama dengan Arief Sidharta). Bandung: PT Alumni.
Mubarak, Z., et al. (2008). Mata kuliah pengembangan kepribadian terintegrasi: buku ajar II manusia, akhlak, budi pekerti & masyarakat. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar