Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam
kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam
satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan
manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih
memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu
ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan
menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum
di Indonesia.
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang
lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan,
disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses
pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga
sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma,
yaitu norma hukum.
Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan
sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku
bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma
etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang
diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu.
Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki
kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif.
Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah
hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang
berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem
aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam
perundang-undangan.
Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan
perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa
hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang
merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi
peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti
UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga
persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden
bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak
menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa
persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi
materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan
peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini
meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan
yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala
daerah atas persetujuan DPRD.
Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat
dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga
dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan
masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Tujuan Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Didalam bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandse recht”
menyatakan bahwa pada tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup
manusia dengan secara damai. Hukum menghendaki adanya suatu perdamaian.
Perdamaian diantara manusia itu mesti dipertahankan dalam hukum
dengan cara melakukan pemberian perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan
tentang hukum manusia tertentu, kemerdekaan, keselamatan, harta benda, jiwa
terhadap pihak yang ingin berbuat untuk merugikannya.
Kepentingan perseorangan akan selalu senantiasa bertentangan dengan
kepentingan setiap golongan manusia. Segala pertentangan kepentingan ini dapat
menjadi bahan pertikaian bahkan bisa melakukan penjelmaan menjadi sebuah
peperangan seandainya jika hukum tak bertindak menjadi sebuah suatu perantara
untuk dapat mempertahankan sebuah perdamaian.
Adapun hukum didalam mempertahankan suatu kedamaian dengan mulai
menimbang segala kepentingan yang bertentangan tersebut dengan secara teliti
dan akan menciptakan keseimbangan diantaranya, karena hukum hanya dapat
mencapai tujuan, jika dia menuju pada peraturan yang secara adil; berarti
peraturan pada keseimbangan antara segala kepentingan yang ingin dapat
dilindungi, maka pada setiap orang yang memperoleh sebanyak mungkin yang telah
menjadi bagiannya. Keadilan tersebut tidak dipandang sama artinya dengan bentuk
kesamarataan. Keadilan bukan hanya berarti bahwa untuk setiap orang akan bisa
mendapatkan bagian yang sama.
Tujuan hukum menurut teori Etis
Terdapat sebuah teori yang telah berhasil mengajarkan bahwa hukuman
tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan adanya keadilan. Teori-teori yang
mengajarkan tentang hal tersebut maka dikatakan sebagai teori etis, karena
menurut teori ietis, untuk isi hukum semata-mata mesti dapat ditentukan oleh
setiap kesadaran etis kita tentang apa yang disebut adil dan apa yang tak adil.
Teori etis ini menurut pendapat Prof. Van Apeldoorn sebagai berat
sebelah, karena ia telah melebih-lebihkan ukuran keadilan dari hukum, sebab ia
tidak cukup untuk dapat memperhatikan kondisi yang sebenarnya.
Hukum telah memutuskan segala peraturan yang umum yang telah
menjadi sebuah petunjuk bagi setiap orang-orang yang terdapat di dalam
pergaulan masyarakat. Jika hukum tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan
keadilan, jadi semata-mata memiliki tujuan untuk dalam memberikan setiap orang
mengenai apa yang patut untuk bisa diterimanya maka ia tidak dapat untuk
membentuk segala peraturan yang umum.
Tertib hukum yang tak mempunyai peraturan hukum, tertulis atau tak
tertulis, tidak mungkin, kata Prof. Van Apeldoorn. Tidak adanya suatu peraturan
yang umum, itu berarti adanya ketidak tentuan yang benar sungguh-sungguh
mengenai apa yang telah disebut dengan adil atau tak adil. Dan adanya
ketidaktentuan inilah yang akan selalu senantiasa menyebabkan seperti
perselisihan antar setiap anggota masyarakat, jadi bisa saja itu menyebabkan
kondisi yang tidak teratur.
Dengan demikian hukum mesti bisa menentukan peraturan yang umum,
mesti mensamaratakan. Tetapi keadilan dalam melarang menyamaratakan; keadilan
menuntut agar segala perkara mesti ditimbang dengan sendirinya.
Oleh karena itu terkadang pada pembentuk dalam undang-undang yang
sebanyak mungkin mestilah memenuhi segala tuntutan tersebut dengan haruslah
merumuskan segala peraturan yang sedemian rupa sehingga hakim bisa atau dapat
diberikan kelonggaran yang secara luas didalam menjalankan segala aturan-aturan
tersebut terhadap hal-hal yang sifatnya mengkhusus.
Dalam hukum ada dua teori berkaitann dengan tujuan hukum
diantaranyaa yaitu teori utilities dan teori etis. Teori utilities, yang
menganggap hukum dapatt memberikan manfaat kepada orang banyak dalamm
masyarakat. Sedangkan Teori Etis memmiliki tolak ukur pada etika dimana isi
hukum ditentukan oleh keyyakinan kita yang sesuai dengan nilai etis tentangg
keadilan dan ketidakadilan. Dimana bertujuann untuk mencapai keadilan dan
memberikannya kepadaa setiap anggota masyarakatt yang menjadi haknya.
Tujuan
Norma
Tujuan norma adalah untuk menjamin keteraturan. Kongkretnya
membentuk negara hukum dan menunjukkan sikap positif dan proaktif. Untuk
menjamin keteraturan memang ada hambatannya, yaitu adanya mentalitas suka
menerabas dan banyak bicara tapi sedikit bertindak.
Fungsi Norma
- Untuk menyelesaikan konflik
- Menciptakan ketertiban/ keteraturan
- Memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum
Macam-macam norma yang berlaku di masyarakat
1) Norma agama
Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia
sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber
dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman
dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) Melakukan sembahyang
kepada Tuhan
b) tidak berbohong,
c) tidak boleh mencuri,
d) patuh terhadap kedua orang tua
e) tidak boleh membunuh, dan lain
sebagainya.
2) Norma kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari
manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat
penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh
seluruh umat manusia. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik
(dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) Tidak boleh
mencuri milik orang lain.
b) Harus berkata
jujur.
c) Berbuat baik
terhadap sesama manusia.
d) Dilarang membunuh sesama manusia.
3) Norma kesopanan
Norma Kesopanan adalah
norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur
pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.
Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena
sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau
kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan
santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan
masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat,
mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) Berilah tempat
terlebih dahulu kepada wanita di
dalam kereta api, bus dan lain-lain,
terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) Jangan makan sambil berbicara.
c) Tidak
meludah di lantai atau di sembarang tempat.
d) Orang muda harus
menghormati orang yang lebih tua.
e) Memberi atau
menerima sesuatu dengan tangan kanan.
f) Tidak
kencing di sembarang tempat.
4) Norma Hukum
Norma hukum adalah
peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan
norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman
hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum
bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu
kekuasaan negara.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis,
atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya
nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi
kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi
warga negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) Tidak mencuri
b) Tidak membunuh
c) Taat dan patuh terhadap hukum,dsb
- Norma agama dan norma kesusilaan berlaku secara luas di setiap kelompok masyarakat bagaimanapun tingkat peradabannya. Sedangkan norma kesopanan dan norma kebiasaan biasanya hanya dipelihara atau dijaga oleh sekelompok kecil individu saja, sedangkan kelompok masyarakat lainnya akan mempunyai norma kesopanan dan kebiasaan yang tersendiri pula.
KEPUSTAKAAN
Bisri, I. (2004). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dari
implementasi hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kelsen, H. (2002). Essay in legal & moral philosophy. (Terj. PT
Alumni bekerja sama dengan Arief Sidharta). Bandung: PT Alumni.
Mubarak, Z., et al. (2008). Mata kuliah pengembangan kepribadian
terintegrasi: buku ajar II manusia, akhlak, budi pekerti & masyarakat.
Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar